Senin, 09 November 2009

KEBIJAKAN MUSTAFA KEMAL ATTATURK KETIKA MEMERINTAH TURKI MODERN

Semboyan Kemal Attaturk selama memerintah Turki adalah westernsasi, sekulerisasi dan nasionalisme. Dalam lapangan agama dan kebudayaan, Mustafa kemal membuat sejumlah kebijakan yang sama sekali baru. Pada 28 Juni 1928 misalnya ia memperkenalkan bangku gereja serta jam kamar ke dalam masjid, orang shalat dengan memakai sepatunya, menggunakan bahasa turki dalam shalat. Dan untuk membuat agar masjid tersebut indah serta memperoleh inspirasi spiritual maka masjid perlumelatih para musikus dan alat-alat music.

Jelas sekali bahwa Mustafa Kemal membawa unsur-unsur Kristen dalam aspek keagamaan islam yang suci dengan alasan bahwa sebuah Negara modern yang barat harus memasukan semua aspek tersebut ke dalam masjid.

Di samping itu Mustafa Kemal membuat kebijakan-kebijakan yang intinya adalah berupaya meningkatkan masyarakat turki kepada satu tingkat peradaban kontemporer dan untuk memelihara karakter sekular republic turki. Diantara kebijakan itu adalah:

1. Undang-undang tentang unifikasi dan sekularisasi pendidikan tanggal 3 maret 1924;
2. Undang-undang tentang kopiyah, tanggal 25 november 1925;
3. Undnag-undang tentang pemberhentian petugas jamaah dan makam, penghapusan lembaga pemakaman, tanggal 30 november 1925;
4. Peraturan sipil tentang perkawinan, tanggal 17 februari1926;
5. Undang-undang pemakaian huruf latin untuk abjad turki dan penghapusan tulisan arab, tanggal 1 november 1928;
6. Undang-undang tentang larangan menggunakan pakaian tradisional, tanggal 13 desember 1934.

Mustafa Kemal dalam kebijakannya memang dikenal sangat radikal. Mulai tahun 1920 ketika idenya untuk memisahkan antara agama dengan Negara (sekularisasi) diterima oleh MNA, yangmengakibatkan kedaulatan sultan menjadi terbatas sebab semuanya kini ada di tangan rakyat.

Pada tahun 1922 Mustafa Kemal menyatakan bahwa jabatan kekhalifahan masih ada namun sebatas sebagai jabatan spiritual, sedangkan kewenangan duniawinya ditiadakan. Sebelum pada akhirnya jabatan khalifah dihapuskan, sekitar tahun 1923 Mustafa kemal merubah bentuk Negara dari khilafah menjadi republic dan islam menjadi agama Negara. Maka pada tahun 1924, tepatnya tanggal 3 maret 1924, Mustafa Kemal melalui MNA menyatakan bahwa jabatan Khilafah dihapuskan.

Penghapusan ini disusul selanjutnya dengan mendeklarasikan Turki sebagai Negara sekuler dan menghapus islam sebagai agama Negara tahun 1937. Sebelum menjadi Negara sekuler Mustafa Kemal telah meniadakan institusi-intsitusi keagamaan dalam pemerintahan yaitu:

1. Penghapusan Biro Syaikul Islam (1924)
2. Penghapusan kementrian syariat;
3. Penghapusan mahkamah syariat.

Pengaruh sekularisai yang dijalankan oleh Mustafa Kemal diakui sebagai kemenangan gerakan Turki Muda dalam menggulingkan kekuasaan khilafah dengan basis westernisasi yang dijiplaknya habis-habisan maka tidaklah mengherankan bila kebijakan Mustafa Kemala banyak yang bertentangan dengan kebijakan islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar